Banyak Zakat = Makin Kaya
Banyak Zakat = Makin Kaya
Nasehat Bagi Wanita yang Terlambat Menikah
| Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman - teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhmadulillah saya dan teman - teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaijh untuk kami ? |
Jawaban:
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo’a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do’anya, disertai dengan adab do’a dan meninggalkan semua penghalang do’a, maka do’a tersebut akan terkabulkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. (Al-Baqarah : 186).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:Dan Tuhanmu berfirman: Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Ku-perkenankan bagimu. (Al-Mukmin : 60).
Dalam ayat tersebut Allah menggantungkan terkabulnya do’a hamba-Nya setelah dia memenuhi panggilan dan perintah-Nya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang baik kecuali berdo’a dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dari-Nya.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dam kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan.
Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan agamanya.
Dikutip dari : Fatawal Mar’ah hal. 58
4 TANDA PRIA SIAP MENIKAH DAN 4 TANDA TAK SIAP
www.planetcinta.com/ www.duniamusik.com
Pria dan pernikahan - pernahkah Anda merasa begitu sulit menyatukan dua hal
ini ? Jika saat ini Anda tengah berusaha agar kekasih Anda bersedia
berkomitmen, ada kabar baik dan kabar buruk yang perlu diketahui. Kabar
baiknya, Anda bisa berhenti bersikap manis agar ia segera melamar. Sedang
kabar buruknya adalah tak ada yang bisa kita lakukan untuk mempercepat
prosesnya. Pria memiliki jam biologis sendiri, ketika mereka sudah siap,
tanpa diminta mereka akan berlutut melamar Anda. Jadi sambil menunggu, Anda
bisa meyakinkan dirinya bahwa Anda adalah orang yang paling tepat untuk
dijadikan pasangan hidup. Atau kalau mau, Anda juga bisa mencari orang yang
tidak perlu diyakinkan.
Carie dkk di serial Sex and the City pernah membuat persamaan antara pria
yang siap menikah dengan taksi. Pada satu titik dalam hidupnya, pria akan
siap untuk mengikatkan diri dalam sebuah komitmen. Ketika lampu “available”
menyala, maka wanita yang menjadi kekasihnya bisa masuk dan melaju dalam
pernikahan. Lalu bagaimana kita tahu bedanya pria yang “lampunya menyala”
dengan yang sedang menyetir dalam gelap ?
Hari bersenang-senang telah berakhir
Menurut John Malloy, penulis buku Why Men Marry Some Woman and Not Others,
yang didasarkan pada survey yang dilakukannya pada 2500 pria, saat seorang
pria siap menikah, kehidupan lajang sudah tidak lagi menarik untuknya.
Malloy mewawancara pria berusia 17-70 tahun yang sedang berencana menikah;
mereka mengaku mulai kehilangan minat mengunjungi klub, cafe atau bar yang
selama ini menjadi tempat favoritnya.
Mandiri secara finansial
Meski pria juga memiliki jam biologis tetapi waktunya tidak sama dengan yang
terjadi pada wanita. Kebanyakan pria lebih fokus untuk sampai pada kondisi
mapan secara finansial sebelum berkeluarga. Jika ia masih berjuang atau
kewalahan memenuhi kebutuhan pribadinya, ia tidak akan mau menambah bebannya
dengan kehadiran seorang istri. Bila Anda berharap segera menikah, yang Anda
butuhkan adalah pria dewasa ; seseorang yang bisa diandalkan, yang mampu
menghidupi dirinya tanpa bantuan keluarga. Meski si dia tidak kunjung
melamar, paling tidak ia mau diajak bicara tentang komitmen atau konsep
hidup berkeluarga.
Ingin menjadi Ayah
Perhatikan sikapnya,bisa jadi ia memandang anak-anak dengan tatapan rindu
dan mulai sering berkata kalau suatu hari nanti Anda pasti memiliki anak
yang cantik. Jika pasangan Anda bukan pria yang suka berterus terang, coba
simak apa kata John Malloy, “kebanyakan pria ingin punya anak pada usia muda
agar ia bisa mengajarkan anak-anaknya memancing, bermain bola dan aktivitas
laki-laki lainnya”.
Dari survey yang dilakukan Malloy, ditemukan fakta bahwa usia bisa menjadi
salah satu faktor bagi pria untuk segera menikah. Pria berpendidikan
tinggi, biasanya tidak melihat pernikahan sebagai sesuatu yang serius sampai
mereka berusia 26 tahun. Dan mereka akan masuk pada tahap membutuhkan
komitmen di usia 28 sampai 33 tahun. Pria dengan jenjang pendidikan yang
memakan waktu lama seperti dokter atau pengacara, berada di puncak kebutuhan
pada usia 30 - 36 tahun. Tetapi masih menurut Malloy, ketika pria masih
melajang di usia 37, kemungkinan ia akan menikah menjadi kecil. Dan setelah
berusia 43, mungkin ia akan memutuskan untuk melajang selamanya.
Status pacar tetapi bersikap seperti suami
Ketika seorang pria sudah siap menjadi suami, ia akan bertingkah layaknya
seorang suami. Misalnya ia membuat rencana masa depan, memperkenalkan Anda
kepada teman-teman dan keluarganya, tidak hanya menelepon setiap hari tetapi
juga bercerita aktivitasnya hari ini secara detail dan ingin mendengar hal
yang sama dari Anda. Singkatnya, ia bersikap jujur dan terbuka.
Bila Anda tidak yakin dengan perhatian pasangan Anda, perhatikan tingkah
lakunya, dan yang terpenting pandangannya terhadap masa depan. Jika ia
berjanji menikahi Anda tetapi tidak menyebutkan waktu, atau ia sering
menghindar bilamana Anda mulai menyinggung topik masa depan, tampaknya
kemungkinan Anda untuk naik pelaminan bersamanya sangat kecil. Tetapi jangan
cuma mengira itu karena ia belum siap. Berterus teranglah kepadanya dan
sampaikan perasaan Anda, sehingga Anda bisa tahu dimana posisi Anda dalam
hidupnya. Jika ia tidak siap, maka tidak ada yang bisa mengubahnya. Untuk
kasus seperti ini, ada baiknya Anda berpikir ulang. Apakah Anda masih ingin
menunggunya ?
Ia tidak siap menikah bila :
- Sering mengatakan tidak ingin diikat dalam tali perkawinan
Daripada membuang waktu untuk mengubah pikirannya, percaya padanya dan
segera angkat kaki.
- Membeli mobil baru
Atau barang-barang mewah lainnya yang tidak mencerminkan kebutuhan masa
depan. Jika ia tidak dewasa dan tidak bertanggung jawab dalam mengatur
keuangannya, maka pola pikirnya masih ’saya’, bukan ’kita’.
- Menyebut temannya yang sudah menikah “pecundang”
Jika ia ingin memiliki pasangan hidup, ia akan melihat pria dan wanita yang
membangun masa depan bersama sebagai suatu hal yang indah, bukan sebaliknya.
- Sering membuat Anda menangis
Dan itu bukan air mata bahagia. Jika ia tidak dapat dipercaya, sering
berdusta, punya banyak Teman Tapi Mesra, lebih baik ’bercerai’ sekarang
daripada di pengadilan.
Tulisan ini dikopi dari http://www.untuksemua.com/lounge/4-tanda-pria-siap-menikah-dan-4-tanda-tak-siap-1716/
Written by Yudi Wahyudi
Thursday, 15 May 2008 13:40
Kenapa Saya Harus Segera Nikah ?!
Cinta dan menikah memang bahasan yang sangat menarik. Jangankan anak muda, yang tuapun masih berminat mengulangi masa-masa indah saat mengucapkan akad. Acara seminar dan sejenisnya pasti dipadati pengunjung jika temanya tentang nikah dan seputarnya. Itulah yang terjadi ditataran teori, hampir semua orang tertarik dengan masalah cinta dan nikah. Siapa yang tidak mau nikah? Hampir tidak ada yang tidak ingin menikah. Belum siap menikah? Inilah salah satu alasan mayoritas pemuda menunda dan menunda lagi pernikahannya. Ada seribu satu alasan yang biasanya dikemukakan oleh banyak pelajang. Tapi satu hal yang mungkin sulit diungkap; takut. Hampir tidak ada yang memberi alasan menunda nikah karena takut. Tidak pas rasanya kalau hanya sekedar menyalahkan orang-orang yang takut menikah, kita berbaik sangka saja mungkin mereka punya setumpuk alasan pendukung. Tapi ada satu pertanyaan, mengapa harus takut menikah? Bukankah menikah itu ada keutamaannya? Bukankah nikah itu ibadah yang begitu agung? Secara fitrah manusia punya keterarikan dan cinta dengan lawan jenis. Lelaki tertarik pada wanita dan wanita suka pada lelaki adalah hal wajar dan sah-sah saja. Allah ta’ala berfirman,
”dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada syahwat(apa-apa yang diingini) yaitu: wanita-wanita dan anak-anak…”(Ali Imran:14).
Karenanya dalam agama kita tidak disyariatkan prilaku membujang atau yang biasa disebut dengan istilah rahbaniyah; yaitu mengkonsentrasikan diri beribadah dengan meninggalkan keduniaan termasuk tidak menikah. Justru dalam Islam ditegaskan bahwa menikah bisa menjadi sesuatu yang bernilai ibadah. Itulah sebabnya Allah memberikan dorongan kepada para manusia untuk menikah. Begitu pula Rasulullah selalu memotivasi ummatnya untuk segera menikah jika sudah memiliki kesanggupan. Allah ta’ala berfirman,
”…maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Jika kamu takut tidak sanggup berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja…” (an-Nisa: 3).
Satu hal yang harus kita yakini adalah jika Allah memerintahkan sesuatu pasti mengandung kebaikan dan manfaat. Para ulama kita sering menyampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk dalam tulisan-tulisan mereka tentang alasan kenapa menikah sebagai sebuah keutamaan di antaranya:
Pertama, Mengikuti perintah Allah dan RasulNya.
Dengan menikah, berarti seorang muslim telah melaksanakan perintah Allah sekaligus meniti sunnah RasulNya. Ayat di atas begitu jelas menunjukkan perintah Allah kepada hambaNya untuk menikah. Rasulullah pun disamping menikah beliau pun menyemagati ummatnya untuk nikah.
Sabdanya, ”wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian memiliki kesanggupan untuk menikah, maka segeralah menikah..”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian akankah kita menjadi pemuda yang sudi menjawab ajakan Allah dan RasulNya? Bahkan andai pun kita sudah tidak mudah lagi, kita tetap harus menyambut seruan Allah dan RasulNya di atas
Kedua, Menjaga Insting Seks Ini alasan menikah yang sangat mendasar, yang pasti dorongan yang satu ini terasa paling dominan dibanding dorongan yang lain. Sudah dari sananya manusia tertarik dengan lawan jenisnya dan ketertarikan ini salah satunya adalah dorongan untuk menyalurkan kebutuhan seks.
Allah ta’ala berfirman, ”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYa ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”(Ar-Ruum: 21)
Keempat, Menyempurnakan Separuh Agama. Dengan menikah sesorang telah menyempurnakan separuh agamanya. Untuk itu menikah perlu dilakukan dengan benar dan hati-hati. Pilihan istri shalihah adalah tuntutan sehingga sabada Rasulullah bisa lebih terealisasi guna menyempurnakan yag separuhnya lagi.
Beliau bersabda, ”jika seorang hamba menikah sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu bertakwalah pada Allah untuk menyempurnakan sebagian yang lain” (HR. Al-Baihaqi).
Kelima, Menjaga Kesehatan. Dalam sebuah penelitian ilmiah ditemukan manfaat pernikahan bagi kesehatan. Data yang diambil sejak tahun 1958 hingga tahun berikutnya menunjukkan bahwa orang menikah hidup lebih lama ketimbang yang tidak menikah atau berceai. Perbandingan pasutri (pasangan suami istri) pun lebih sedikit dibandingkan orang yang melajang didasarkan pada perbedaan umur. Dr. Halfbert, direktur sebuah rumah sakit di kota New York AS menunjukkan data bahwa pasien yang datamg ke rumah sakitnya mempunyai perbandingan empat lajang dan satu menikah. Jadi?
Keenam, Mendapat Hiasan terbaik. Hidup di dunia akan terasa lebih hidup dengan pasangan (tentu pasangan yang sah) dan dunia ini begitu gersangnya tanpa ada ”teman” yang mendampingi. Karena itu pernikahan adalah sarana terbaik untuk mendapatkan hal itu. Dengan menikah seorang telah menggabungkan nikmat dan bahagia sekaligus. Lebih-lebih lagi jika seseorang memperoleh istri yang shalihah, maka ia telah memetik bunga kehidupan yang terindah.
Rasul kita bersabda, ”Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah ” (HR. Muslim).
Ketujuh, Menampik Godaan Syaithan. Salah satu senjata syaithan adalah menyalah gunakan ketertarikan fitrah laki-laki dan wanita. Syaithan mengerti betul bagaimana ketertarikan laki-laki pada wanita begitu juga sebaliknya. Maka perhatikanlah media yang banyak menyuguhkan sampul model perempuan bahkan untuk melariskan dagangan pun wanita pasti menjadi penghias. Jangankan wanita jalang yang lalu lalang di jalan, ”akhwat” pun bisa jadi dewi penggoda dengan bantuan syaitan. Hal tersebut bisa diredam dan diarahkan dalam saluran yang aman bernama menikah. Rasulullah menggambarkan godaan syaithan kepada para lelaki dalam bentuk wanita,
beliau bersabda, ”Wanita jika menghadap seakan-akan dalam bentuk syaithan. Begitu juga jika ia membelakangi. Andai di antara kamu tertarik dengannya hendaklah ia bersandar pada istrinya dan menggaulinya. Sebab yang demikian itu lebih menentrmkan jiwanya ” (HR. Muslim). Kedelapan, Sarana Mendapat Pertolongan Allah Pertolongn Allah adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan oleh setiap Muslim. Pertolongan adalah pertanda perhatian Allah pada kita. Siapa yang ingin punya peluang besar agar ditolong salah satu di antara dengan menikah. Dalam hadits disebutkan, ”Ada tiga golongan yang pasti ditolong Allah; yaitu budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang menikah demi menjaga diri dari maksiat dan para mujahid fi sabilillah ”(HR. At-Tirmizi)
i Ternyata menikah banyak sekali manfaatnya. Sebagai seorang muslim, dengan berbagai kekurangan dan kelemahan tidak pantas kita mengabaikan begitu saja manfaat tersebut. Mari tumbuhkan motivasi, ukir keberanian menyambut seruan Allah dan RasulNya untuk menikah. Para shahabat yang kebanyakannya miskin harta namun kaya iman, begitu semangat untuk menikah demi mengikuti sunnah Rasulullah. Ibnu Mas’ud, salah satu di antara shahabat terkemuka Rasulullah pernah berkata, ”Sekali pun usiaku tinggal sepuluh hari, aku lebih suka menikah agar diriku tidak membujang tatkala bertemu Allah.” Di tengah perkembangan media yang mengglobal diiringi gempuran budaya serba boleh maka tuntutan menikah sangat menguat. Jangan sampai rayuan dewi penggoda membuat kita terlena dalam kenikmatan sesaat. Karenanya pilihlah kenikmatan hakiki dengan menikah yang di dalamnya ada dua hal yang memanjangkan usia ”psikologis” kita; nikmat dan bahagia. Nah, jangan di tunda-tunda
Artiekl ini dikopi dari http://www.belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=190:kenapa-saya-harus-menikah&catid=30:belajar-mengamalkan&Itemid=41
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:
| Tanggal | Masuk | Keluar | Saldo |
| 01/03/99 | 20.000.000 | 20.000.000 | |
| 25/03/99 | 2.000.000 | 18.000.000 | |
| 20/05/99 | 5.000.000 | 13.000.000 | |
| 01/06/99 | 200.000* | 13.200.000 | |
| 12/09/99 | 1.000.000 | 12.200.000 | |
| 11/10/99 | 2.000.000 | 14.200.000 | |
| 31/02/00 | 1.000.000 | 15.200.000 |
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Ketentuan zakat perdagangan:
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Tulisan ini dikopi dari http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3