MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

Maret 20, 2008

MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM Dr. Yusuf Al-Qardhawi   Pertanyaan:   Paham yang  menamakan  dirinya  "Jamaah  Attakfir,"  "Jamaah Alhijrah,"  "fundamentalis  Islam"  dan  sebagainya,  mereka beranggapan bahwa orang yang melakukan dosa besar dan  tidak mau  berhenti  dicap  kafir. Sebagian lagi beranggapan bahwa orang-orang Islam pada umumnnya tidak Muslim,  salat  mereka dan  ibadat  lainnya  tidak  sah,  karena  murtad. Bagaimana pendirian dan pandangan Islam terhadap mereka?   Jawab:   Hal tersebut amat  berbahaya  dan  telah  menjadi  perhatian besar bagi kaum Muslimin khususnya, karena timbulnya pikiran yang terlampau ekstrim. Dalam hal ini, saya sudah menyiapkan sebuah  buku  khusus  mengenai masalah tersebut diatas. Saya kemukakan perlunya  pengkajian  akan  sebab-sebab  timbulnya pikiran  yang  ekstrim dan cara-cara menghadapinya, sehingga dapat diatasi dengan seksama.   Pertama,  tiap-tiap  pikiran  atau  pendapat  harus  dilawan dengan  pikiran,  pandangan  dan  diobati  dengan keterangan serta dalil-dalil yang kuat,  sehingga  dapat  menghilangkan keragu-raguan  dan  pandangan  yang  keliru  itu.  Jika kita menggunakan kekerasan sebagai alat satu-satunya, maka  tentu tidak akan membawa faedah.   Kedua,  mereka  itu  (orang-orang  yang  berpandangan salah) umumnya adalah orang-orang baik,  kuat  agamanya  dan  tekun ibadatnya,  tetapi  mereka dapat digoncang oleh hal-hal yang bertentangan dengan Islam dan yang  timbul  pada  masyarakat Islam.  Misalnya  akhlak  buruk, kerusakan di segala bidang, kehancuran  dan  sebagainya.  Mereka  selalu  menuntut   dan mengajak  pada  kebaikan,  dan  mereka  ingin  masyarakatnya berjalan di garis yang telah ditentukan oleh Allah, walaupun jalan  atau  pikirannya menyimpang pada jalan yang salah dan sesat karena mereka tidak mengerti.   Maka, sebaiknya kita hormati niat mereka yang baik itu, lalu kita  beri  penerangan yang cukup, jangan mereka digambarkan atau dikatakan sebagai binatang yang buas atau penjahat bagi masyarakat. Tetapi hendaknya diberi pengarahan dan bimbingan ke jalan yang benar, karena tujuan mereka adalah baik,  akan tetapi salah jalan.   Mengenai   sebab-sebab  timbulnya  pikiran-pikiran  tersebut adalah sebagai berikut:   1. Tersebarnya kebatilan, kemaksiatan dan kekufuran, yang    secara terang-terangan dan terbuka di tengah masyarakat    Islam tanpa ada usaha penccgahannya. Bahkan sebaliknya,    untuk meningkatkan kemungkaran dan kemaksiatan dia    menggunakan agama sebagai alat propaganda untuk menambah    kerusakan-kerusakan akhlak dan sebagainya.   2. Sikap para ulama yang amat lunak terhadap mereka yang    secara terang-terangan menjalankan praktek orang-orang kafir    dan memusuhi orang-orang Islam.   3. Ditindaknya gerakan-gerakan Islam yang sehat dan segala    dakwah yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka,    tiap-tiap perlawanan bagi suatu pikiran yang bebas, tentu    akan melahirkan suatu tindakan kearah yang menyimpang, yang    nantinya akan melahirkan adanya gerakan bawah tanah    (ilegal).   4. Kurangnya pengetahuan mereka tentang agama dan tidak    adanya pendalaman ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam secara    keseluruhan. Oleh karena itu, mereka hanya mengambil    sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan paham    yang keliru dan menyesatkan.   Keikhlasan dan semangat saja tidak cukup sebagai bekal  diri sendiri,  jika  tidak disertai dasar yang kuat dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam. Terutama  mengenai hukum syariat dan ilmu fiqih, maka mereka ini akan mengalami nasib yang sama dengan  para  Al-Khawarij  di  masa  lampau, sebagaimana keterangan Al-Imam Ahmad.   Oleh  karena itu, orang-orang saleh yang selalu menganjurkan untuk menuntut ilmu dan memperkuat diri  dengan  pengetahuan Islam  sebelum  melakukan  ibadat dan perjuangan, agar teguh pendiriannya dan tidak kehilangan arah.   Al-Hasan Al-Bashri berkata:   "Segala amalan tanpa dasar ilmu, seperti orang yang berjalan tetapi tidak pada tempatnya berpijak (tidak pada jalannya).   Tiap-tiap  amal  tanpa ilmu akan menimbulkan kerusakan lebih banyak daripada kebaikannya. Tuntutlah ilmu  sehingga  tidak membawa madharat pada ibadat dan tuntutlah ibadat yang tidak membawa madharat pada ilmu. Maka, ada segolongan  kaum  yang melakukan  ibadat  dan  meninggalkan  ilmu,  sehingga mereka mengangkat pedangnya untuk melawan ummat Muhammad saw.  yang termasuk  saudaranya  sesama  Muslim (saling berperang tanpa adanya alasan). Jika mereka memiliki ilmu,  tentu  ilmu  itu tidak akan membawa ke arah perbuatan itu."   --------------------------------------------------- FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Penerbit Risalah Gusti Cetakan Kedua, 1996 Jln. Ikan Mungging XIII/1 Telp./Fax. (031) 339440 Surabaya 60177   Artikel ini dikopi dari http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/Kafir.html

Entry Filed under: Artikel Islam, Artikel Lain. .

2 Comments

  • 1. redi  |  September 19, 2008 at 1:27 am

    mengkafirkan sesama muslim adalah suatu hal yang tidak sesuai dengan tuntunana rasulullah

  • 2. redi hrt simeulue ACEH  |  September 19, 2008 at 1:37 am

    Sesama muslim bersaudara, kita tidak boleh saling menjelek-jelekkan sesama muslim, walapun dia adalah orang jahat sekalipun, dia tetap saudara kita. Kita diwajibkan untuk memberikan pengarahan dan bimbingan kepada dia agar dia kembali kejalan Allah SWT. Sungguh tidak etis mengkafirkan sesama muslim….!!!!


Top Posts

Kategori

Halaman

Arsip

Meta

Blog Stats

 

Maret 2008
M S S R K J S
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

RSS fokusoha