Archive for Juni, 2008
Banyak Zakat = Makin Kaya
Banyak Zakat = Makin Kaya
Juni 13, 2008
Nasehat Bagi Wanita yang Terlambat Menikah
Nasehat Bagi Wanita yang Terlambat Menikah
| Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman – teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhmadulillah saya dan teman – teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaijh untuk kami ? |
Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman – teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhmadulillah saya dan teman – teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaijh untuk kami ?
Jawaban:
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo’a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do’anya, disertai dengan adab do’a dan meninggalkan semua penghalang do’a, maka do’a tersebut akan terkabulkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku. (Al-Baqarah : 186).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:Dan Tuhanmu berfirman: Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Ku-perkenankan bagimu. (Al-Mukmin : 60).
Dalam ayat tersebut Allah menggantungkan terkabulnya do’a hamba-Nya setelah dia memenuhi panggilan dan perintah-Nya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang baik kecuali berdo’a dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dari-Nya.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dam kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan.
Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan agamanya.
Dikutip dari : Fatawal Mar’ah hal. 58
Juni 13, 2008
4 TANDA PRIA SIAP MENIKAH DAN 4 TANDA TAK SIAP
4 TANDA PRIA SIAP MENIKAH DAN 4 TANDA TAK SIAP
www.planetcinta.com/ www.duniamusik.com
Pria dan pernikahan – pernahkah Anda merasa begitu sulit menyatukan dua hal
ini ? Jika saat ini Anda tengah berusaha agar kekasih Anda bersedia
berkomitmen, ada kabar baik dan kabar buruk yang perlu diketahui. Kabar
baiknya, Anda bisa berhenti bersikap manis agar ia segera melamar. Sedang
kabar buruknya adalah tak ada yang bisa kita lakukan untuk mempercepat
prosesnya. Pria memiliki jam biologis sendiri, ketika mereka sudah siap,
tanpa diminta mereka akan berlutut melamar Anda. Jadi sambil menunggu, Anda
bisa meyakinkan dirinya bahwa Anda adalah orang yang paling tepat untuk
dijadikan pasangan hidup. Atau kalau mau, Anda juga bisa mencari orang yang
tidak perlu diyakinkan.
Carie dkk di serial Sex and the City pernah membuat persamaan antara pria
yang siap menikah dengan taksi. Pada satu titik dalam hidupnya, pria akan
siap untuk mengikatkan diri dalam sebuah komitmen. Ketika lampu “available”
menyala, maka wanita yang menjadi kekasihnya bisa masuk dan melaju dalam
pernikahan. Lalu bagaimana kita tahu bedanya pria yang “lampunya menyala”
dengan yang sedang menyetir dalam gelap ?
Hari bersenang-senang telah berakhir
Menurut John Malloy, penulis buku Why Men Marry Some Woman and Not Others,
yang didasarkan pada survey yang dilakukannya pada 2500 pria, saat seorang
pria siap menikah, kehidupan lajang sudah tidak lagi menarik untuknya.
Malloy mewawancara pria berusia 17-70 tahun yang sedang berencana menikah;
mereka mengaku mulai kehilangan minat mengunjungi klub, cafe atau bar yang
selama ini menjadi tempat favoritnya.
Mandiri secara finansial
Meski pria juga memiliki jam biologis tetapi waktunya tidak sama dengan yang
terjadi pada wanita. Kebanyakan pria lebih fokus untuk sampai pada kondisi
mapan secara finansial sebelum berkeluarga. Jika ia masih berjuang atau
kewalahan memenuhi kebutuhan pribadinya, ia tidak akan mau menambah bebannya
dengan kehadiran seorang istri. Bila Anda berharap segera menikah, yang Anda
butuhkan adalah pria dewasa ; seseorang yang bisa diandalkan, yang mampu
menghidupi dirinya tanpa bantuan keluarga. Meski si dia tidak kunjung
melamar, paling tidak ia mau diajak bicara tentang komitmen atau konsep
hidup berkeluarga.
Ingin menjadi Ayah
Perhatikan sikapnya,bisa jadi ia memandang anak-anak dengan tatapan rindu
dan mulai sering berkata kalau suatu hari nanti Anda pasti memiliki anak
yang cantik. Jika pasangan Anda bukan pria yang suka berterus terang, coba
simak apa kata John Malloy, “kebanyakan pria ingin punya anak pada usia muda
agar ia bisa mengajarkan anak-anaknya memancing, bermain bola dan aktivitas
laki-laki lainnya”.
Dari survey yang dilakukan Malloy, ditemukan fakta bahwa usia bisa menjadi
salah satu faktor bagi pria untuk segera menikah. Pria berpendidikan
tinggi, biasanya tidak melihat pernikahan sebagai sesuatu yang serius sampai
mereka berusia 26 tahun. Dan mereka akan masuk pada tahap membutuhkan
komitmen di usia 28 sampai 33 tahun. Pria dengan jenjang pendidikan yang
memakan waktu lama seperti dokter atau pengacara, berada di puncak kebutuhan
pada usia 30 – 36 tahun. Tetapi masih menurut Malloy, ketika pria masih
melajang di usia 37, kemungkinan ia akan menikah menjadi kecil. Dan setelah
berusia 43, mungkin ia akan memutuskan untuk melajang selamanya.
Status pacar tetapi bersikap seperti suami
Ketika seorang pria sudah siap menjadi suami, ia akan bertingkah layaknya
seorang suami. Misalnya ia membuat rencana masa depan, memperkenalkan Anda
kepada teman-teman dan keluarganya, tidak hanya menelepon setiap hari tetapi
juga bercerita aktivitasnya hari ini secara detail dan ingin mendengar hal
yang sama dari Anda. Singkatnya, ia bersikap jujur dan terbuka.
Bila Anda tidak yakin dengan perhatian pasangan Anda, perhatikan tingkah
lakunya, dan yang terpenting pandangannya terhadap masa depan. Jika ia
berjanji menikahi Anda tetapi tidak menyebutkan waktu, atau ia sering
menghindar bilamana Anda mulai menyinggung topik masa depan, tampaknya
kemungkinan Anda untuk naik pelaminan bersamanya sangat kecil. Tetapi jangan
cuma mengira itu karena ia belum siap. Berterus teranglah kepadanya dan
sampaikan perasaan Anda, sehingga Anda bisa tahu dimana posisi Anda dalam
hidupnya. Jika ia tidak siap, maka tidak ada yang bisa mengubahnya. Untuk
kasus seperti ini, ada baiknya Anda berpikir ulang. Apakah Anda masih ingin
menunggunya ?
Ia tidak siap menikah bila :
- Sering mengatakan tidak ingin diikat dalam tali perkawinan
Daripada membuang waktu untuk mengubah pikirannya, percaya padanya dan
segera angkat kaki.
- Membeli mobil baru
Atau barang-barang mewah lainnya yang tidak mencerminkan kebutuhan masa
depan. Jika ia tidak dewasa dan tidak bertanggung jawab dalam mengatur
keuangannya, maka pola pikirnya masih ’saya’, bukan ’kita’.
- Menyebut temannya yang sudah menikah “pecundang”
Jika ia ingin memiliki pasangan hidup, ia akan melihat pria dan wanita yang
membangun masa depan bersama sebagai suatu hal yang indah, bukan sebaliknya.
- Sering membuat Anda menangis
Dan itu bukan air mata bahagia. Jika ia tidak dapat dipercaya, sering
berdusta, punya banyak Teman Tapi Mesra, lebih baik ’bercerai’ sekarang
daripada di pengadilan.
Tulisan ini dikopi dari http://www.untuksemua.com/lounge/4-tanda-pria-siap-menikah-dan-4-tanda-tak-siap-1716/
2 comments Juni 13, 2008
Kenapa Saya Harus Menikah
Written by Yudi Wahyudi
Thursday, 15 May 2008 13:40
Kenapa Saya Harus Segera Nikah ?!
Cinta dan menikah memang bahasan yang sangat menarik. Jangankan anak muda, yang tuapun masih berminat mengulangi masa-masa indah saat mengucapkan akad. Acara seminar dan sejenisnya pasti dipadati pengunjung jika temanya tentang nikah dan seputarnya. Itulah yang terjadi ditataran teori, hampir semua orang tertarik dengan masalah cinta dan nikah. Siapa yang tidak mau nikah? Hampir tidak ada yang tidak ingin menikah. Belum siap menikah? Inilah salah satu alasan mayoritas pemuda menunda dan menunda lagi pernikahannya. Ada seribu satu alasan yang biasanya dikemukakan oleh banyak pelajang. Tapi satu hal yang mungkin sulit diungkap; takut. Hampir tidak ada yang memberi alasan menunda nikah karena takut. Tidak pas rasanya kalau hanya sekedar menyalahkan orang-orang yang takut menikah, kita berbaik sangka saja mungkin mereka punya setumpuk alasan pendukung. Tapi ada satu pertanyaan, mengapa harus takut menikah? Bukankah menikah itu ada keutamaannya? Bukankah nikah itu ibadah yang begitu agung? Secara fitrah manusia punya keterarikan dan cinta dengan lawan jenis. Lelaki tertarik pada wanita dan wanita suka pada lelaki adalah hal wajar dan sah-sah saja. Allah ta’ala berfirman,
”dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada syahwat(apa-apa yang diingini) yaitu: wanita-wanita dan anak-anak…”(Ali Imran:14).
Karenanya dalam agama kita tidak disyariatkan prilaku membujang atau yang biasa disebut dengan istilah rahbaniyah; yaitu mengkonsentrasikan diri beribadah dengan meninggalkan keduniaan termasuk tidak menikah. Justru dalam Islam ditegaskan bahwa menikah bisa menjadi sesuatu yang bernilai ibadah. Itulah sebabnya Allah memberikan dorongan kepada para manusia untuk menikah. Begitu pula Rasulullah selalu memotivasi ummatnya untuk segera menikah jika sudah memiliki kesanggupan. Allah ta’ala berfirman,
”…maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Jika kamu takut tidak sanggup berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja…” (an-Nisa: 3).
Satu hal yang harus kita yakini adalah jika Allah memerintahkan sesuatu pasti mengandung kebaikan dan manfaat. Para ulama kita sering menyampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk dalam tulisan-tulisan mereka tentang alasan kenapa menikah sebagai sebuah keutamaan di antaranya:
Pertama, Mengikuti perintah Allah dan RasulNya.
Dengan menikah, berarti seorang muslim telah melaksanakan perintah Allah sekaligus meniti sunnah RasulNya. Ayat di atas begitu jelas menunjukkan perintah Allah kepada hambaNya untuk menikah. Rasulullah pun disamping menikah beliau pun menyemagati ummatnya untuk nikah.
Sabdanya, ”wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian memiliki kesanggupan untuk menikah, maka segeralah menikah..”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian akankah kita menjadi pemuda yang sudi menjawab ajakan Allah dan RasulNya? Bahkan andai pun kita sudah tidak mudah lagi, kita tetap harus menyambut seruan Allah dan RasulNya di atas
Kedua, Menjaga Insting Seks Ini alasan menikah yang sangat mendasar, yang pasti dorongan yang satu ini terasa paling dominan dibanding dorongan yang lain. Sudah dari sananya manusia tertarik dengan lawan jenisnya dan ketertarikan ini salah satunya adalah dorongan untuk menyalurkan kebutuhan seks.
Allah ta’ala berfirman, ”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYa ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”(Ar-Ruum: 21)
Keempat, Menyempurnakan Separuh Agama. Dengan menikah sesorang telah menyempurnakan separuh agamanya. Untuk itu menikah perlu dilakukan dengan benar dan hati-hati. Pilihan istri shalihah adalah tuntutan sehingga sabada Rasulullah bisa lebih terealisasi guna menyempurnakan yag separuhnya lagi.
Beliau bersabda, ”jika seorang hamba menikah sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu bertakwalah pada Allah untuk menyempurnakan sebagian yang lain” (HR. Al-Baihaqi).
Kelima, Menjaga Kesehatan. Dalam sebuah penelitian ilmiah ditemukan manfaat pernikahan bagi kesehatan. Data yang diambil sejak tahun 1958 hingga tahun berikutnya menunjukkan bahwa orang menikah hidup lebih lama ketimbang yang tidak menikah atau berceai. Perbandingan pasutri (pasangan suami istri) pun lebih sedikit dibandingkan orang yang melajang didasarkan pada perbedaan umur. Dr. Halfbert, direktur sebuah rumah sakit di kota New York AS menunjukkan data bahwa pasien yang datamg ke rumah sakitnya mempunyai perbandingan empat lajang dan satu menikah. Jadi?
Keenam, Mendapat Hiasan terbaik. Hidup di dunia akan terasa lebih hidup dengan pasangan (tentu pasangan yang sah) dan dunia ini begitu gersangnya tanpa ada ”teman” yang mendampingi. Karena itu pernikahan adalah sarana terbaik untuk mendapatkan hal itu. Dengan menikah seorang telah menggabungkan nikmat dan bahagia sekaligus. Lebih-lebih lagi jika seseorang memperoleh istri yang shalihah, maka ia telah memetik bunga kehidupan yang terindah.
Rasul kita bersabda, ”Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah ” (HR. Muslim).
Ketujuh, Menampik Godaan Syaithan. Salah satu senjata syaithan adalah menyalah gunakan ketertarikan fitrah laki-laki dan wanita. Syaithan mengerti betul bagaimana ketertarikan laki-laki pada wanita begitu juga sebaliknya. Maka perhatikanlah media yang banyak menyuguhkan sampul model perempuan bahkan untuk melariskan dagangan pun wanita pasti menjadi penghias. Jangankan wanita jalang yang lalu lalang di jalan, ”akhwat” pun bisa jadi dewi penggoda dengan bantuan syaitan. Hal tersebut bisa diredam dan diarahkan dalam saluran yang aman bernama menikah. Rasulullah menggambarkan godaan syaithan kepada para lelaki dalam bentuk wanita,
beliau bersabda, ”Wanita jika menghadap seakan-akan dalam bentuk syaithan. Begitu juga jika ia membelakangi. Andai di antara kamu tertarik dengannya hendaklah ia bersandar pada istrinya dan menggaulinya. Sebab yang demikian itu lebih menentrmkan jiwanya ” (HR. Muslim). Kedelapan, Sarana Mendapat Pertolongan Allah Pertolongn Allah adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan oleh setiap Muslim. Pertolongan adalah pertanda perhatian Allah pada kita. Siapa yang ingin punya peluang besar agar ditolong salah satu di antara dengan menikah. Dalam hadits disebutkan, ”Ada tiga golongan yang pasti ditolong Allah; yaitu budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang menikah demi menjaga diri dari maksiat dan para mujahid fi sabilillah ”(HR. At-Tirmizi)
i Ternyata menikah banyak sekali manfaatnya. Sebagai seorang muslim, dengan berbagai kekurangan dan kelemahan tidak pantas kita mengabaikan begitu saja manfaat tersebut. Mari tumbuhkan motivasi, ukir keberanian menyambut seruan Allah dan RasulNya untuk menikah. Para shahabat yang kebanyakannya miskin harta namun kaya iman, begitu semangat untuk menikah demi mengikuti sunnah Rasulullah. Ibnu Mas’ud, salah satu di antara shahabat terkemuka Rasulullah pernah berkata, ”Sekali pun usiaku tinggal sepuluh hari, aku lebih suka menikah agar diriku tidak membujang tatkala bertemu Allah.” Di tengah perkembangan media yang mengglobal diiringi gempuran budaya serba boleh maka tuntutan menikah sangat menguat. Jangan sampai rayuan dewi penggoda membuat kita terlena dalam kenikmatan sesaat. Karenanya pilihlah kenikmatan hakiki dengan menikah yang di dalamnya ada dua hal yang memanjangkan usia ”psikologis” kita; nikmat dan bahagia. Nah, jangan di tunda-tunda
Artiekl ini dikopi dari http://www.belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=190:kenapa-saya-harus-menikah&catid=30:belajar-mengamalkan&Itemid=41
Juni 13, 2008
Panduan Zakat Lengkap
Jenis Zakat
- Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
- Zakat Maal
- Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
- Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. - Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. - Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah - Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. - Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. - Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
- Milik Penuh
- Harta (maal) yang Wajib di Zakati
- Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). - Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
- Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb. - Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. - Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. - Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
- Binatang Ternak
- Pengertian Maal (harta)
- Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
- Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
- Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
- Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
- Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).Contoh perhitungan:
- Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
- Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
- Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
- Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.- Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo 01/03/99 20.000.000 20.000.000 25/03/99 2.000.000 18.000.000 20/05/99 5.000.000 13.000.000 01/06/99 200.000* 13.200.000 12/09/99 1.000.000 12.200.000 11/10/99 2.000.000 14.200.000 31/02/00 1.000.000 15.200.000 * Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
- Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
- Nisab : Rp 6.375.000,-
- Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
- Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
- Haul : 01/03/99 – 31/02/00
- Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000 - Jumlah total : Rp 10.000.000
- Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
- Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
- Uang Tabungan
- Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.- Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500 - Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas. - Emas yang tidak dipakai
- Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
- Zakat Hadiah dan Sejenisnya
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
- Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
- Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )Ketentuan zakat perdagangan:
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan
Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
- Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :- Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
- Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Tulisan ini dikopi dari http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Juni 13, 2008