Beranda > Artikel Islam > Pendidikan anak secara Islami

Pendidikan anak secara Islami

Juli 14, 2008 abdulcholik83

Pendidikan anak secara Islami

Mungkin kita pernah mendengar peribahasa Jawa yang berbunyi, “Kacang ora ninggal lanjaran” atau “Air mata tak akan jatuh jauh dari pipi”. Peribahasa tersebut memberikan pengertian bahwa sifat, tindak tanduk dan karakter seorang anak tidak akan jauh berbeda dari dan perilaku orang tuanya. Rasulullah bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang kemudian menjadikannya Yahudi atau Nasrani.

Habib Muhammad al-Baqier Ibn Sholeh Mauladawilah pernah menyatakan bahwa segala perilaku anak merupakan ekspresi dari masa muda sang orang tua. Semua perilaku orang tua akan ditiru oleh sang anak. Sebagaimana pendapat Habib Sholeh Ibn Ahmad Alaydrus bahwa orang tua tak hanya mewariskan kecerdasan tetapi juga kelemahan dan sifat buruk pada anaknya. Oleh karena itu Habib Muhammad al-Baqier menandaskan bahwa seseorang yang mengetahui akan hal tersebut meskipun masih berusia muda muda haruslah segera bertaubat. Karena hanya dengan bertaubat yang dapat menghalangi agar sifat-sifat buruk itu tidak menurun kepada keturunannya kelak.

Perhatikan bagaimana sebenarnya Islam menuntun umatnya untuk selalu berbuat baik. Hingga pada masalah perilaku pun diatur untuk membentuk karakter keturunan seseorang. Karena pada hakikatnya seluruh tindak tanduk kita ini akan diekspresikan pada tindak tanduk keturunan kita. Dari sini pula Islam menginformasikan bahwa berapa pun usia kita, apabila kita menjalankan perilaku yang baik dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela, maka bukan hanya kita yang memetik manfaat tetapi juga anak keturunan kita. Dengan demikian berarti pendidikan anak dimulai sejak kedua orang tuanya masih bujangan. Tentunya konsep ini belum pernah kita temui dalam wacana di luar Islam.

Ketika seseorang hendak menikah, Rasulullah memperingatkan dalam sebuah haditsnya:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Seorang wanita (biasanya) dinikahi karena empat sebab, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan keber-agama-annya. Pilihlah wanita yang memiliki agama, (kalau tidak) tanganmu penuh debu (engkau akan menemui kesusahan).

Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama salaf, untuk memastikan bahwa seorang wanita itu memang tepat bagi dirinya, pertama tentunya dengan melihat perilaku dan penguasaan agamanya secara dzahir. Kemudian mereka melakukan istikharah untuk meminta petunjuk pada Allah apakah wanita yang akan diperistrinya ini benar-benar salihah bagi dirinya. Hal ini dilakukan juga dalam rangka untuk memastikan bahwa calon pasangannya adalah orang yang tepat di muka Allah untuk mengandung dan melahirkan anaknya.

Sudah semestinya pula bahwa seseorang yang akan menikah juga meniatkan untuk mencari pertolongan bagi agama dan akhirat. Mereka yang telah meniatkan demikian, maka pernikahannya berada dalam kerangka niat yang baik dan dapat digunakan sebagai media untuk mendekat pada Allah. Namun ketika pernikahan itu hanya diniatkan untuk mendapatkan bagian dari dunia atau memenuhi nafsu syahwat saja, maka hal ini sangat jauh dari kebenaran dan teladan dari ulama salaf. Anak yang akan dihasilkan pun sulit diharapkan untuk menjadi anak shalih atau shalihah karena hubungan antar keduanya hanya didasari nafsu syahwat.

Ketika seorang isteri mengandung, maka kedua pasangan disunnahkan untuk memperbanyak amal dan memperdengarkan dzikir atau ayat al-Qur’an. Agar sang anak lahir telah mengenal kalam Ilahi sejak kandungan. Jika sebuah penelitian menyatakan bahwa musik klasik dapat mencerdaskan sang bayi, maka sebenarnya tuntunan para ulama salaf untuk memperdengarkan lantunan ayat suci dan dzikir adalah lebih baik sudah terbukti sejak dahulu.

Beberapa ulama bahkan rela melakukan riyadlah demi mendapatkan keturunan yang benar-benar shalih. Konon pula sewaktu Nyai Shalihah mengandung Gus Dur, Kyai Wahid Hasyim melakukan riyadlah puasa selama Gus Dur dalam kandungan. Terlepas dari unsur keturunan atau kontroversi pemikirannya, sebagian besar orang mengakui kecerdasannya di atas rata-rata.

Atau kisah Kyai Dimyati Rois (Kendal). Alkisah begitu ibunya mengetahui kalau dirinya mengandung, dia langsung berpuasa yang berlangsung hingga putranya–Kyai Dimyati–diakui sebagai kyai oleh masyarakat. Hasil riyadloh ini bukan hanya berdampak pada Kyai Dimyati saja, tetapi juga pada sang cucu, yakni putra Kyai Dimyati yang memiliki kelebihan dalam kecerdasan dan kemampuan linuwih.

Begitu sang anak lahir, Islam menganjurkan untuk membacakan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Hal ini dimaksudkan agar suara pertama yang didengar sang bayi adalah kalimat tauhid. Ketika anak sudah beranjak dewasa, Islam mengajarkan agar orang tua memperhatikan betul tentang perkembangan keber-agamaannya. Bila seorang anak baru mampu mengucapkan huruf ‘a’ maka orang tua sebisa mungkin mengarahkan untuk mengucapkan Allah. Begitu seterusnya, hingga sang anak memiliki dzauq (perasaan) islamy.

Seorang tamu dari Yaman ketika hadir di sebuah majlis ta’lim Habib Muhammad Ibn Idrus al Haddad, menyatakan bahwa saat ini kebanyakan orang mengasihi anaknya dengan kacamata dunia bukan dengan kacamata keberislamannya. Ia dirawat, diimunisasi, ditimbangkan. Ketika sakit dirawat sedemikian rupa, disekolahkan setinggi mungkin dan kalau perlu dikursuskan apa saja hal yang tidak dipahami oleh sang anak meski dengan konsekwensi harus mengeluarkan uang jutaan rupiah. Namun ketika sang anak tidak mampu membaca ayat al-Qur’an, tidak mampu mengaji, para orang tua merasa cukup dengan mencarikan guru gratisan, madrasah diniyah yang murah meriah. Banyak orang tua yang merasa kasihan ketika melihat anak kecil diajari berpuasa, dipaksa belajar mengaji, atau dibiasakan shalat malam karena kacamata yang digunakan adalah kacamata dunia atau kesehatan jasmani semata.

Habib Aly sang tamu itu kemudian menceritakan bahwa ketika dia masih bayi, orang tuanya memaksanya untuk bangun setiap sepertiga malam, membiasakannya untuk bangun malam. Orang tuanya tidak peduli jika dia menangis di tengah malam. Asalkan tidak tidur tidur ketika Allah membagikan rezeki pada hambaNya. Ketika beliau berusia 5 tahun, beliau sudah harus mengikuti orang tuanya untuk pergi ke Masjid Nabawi di Madinah, meski harus terkantuk-kantuk di tangga masjid. Akhirnya bangun malam atau shalat malam menjadi kebiasaan yang sudah sangat sulit untuk diubah atau telah menjadi sifat malakah.

Faktor yang juga sangat penting diperhatikan adalah rezeki yang halal. Jangan sampai sang anak mendapatkan rezeki haram walau setetes. Demi kedekatan anak pada Allah, orang tua harus mengusahakan bahkan meski harus bermiskin-miskin untuk sebuah harta yang halal. Waladun shalih adalah sebuah tabungan akhirat yang tak ternilai harganya. Jika hanya sekedar menahan hawa nafsu perut atau nafsu yang lain terlalu murah untuk membeli seorang anak yang shalih. Adakah mungkin kita bisa menirunya?

Penulis tamu:
Raudloh Quds Musthofa

Categories: Artikel Islam
  1. Agustus 8, 2008 pukul 10:25 pm | #1

    tolong lebih ditingkatkanlagi

  2. Ibnu rahmad
    Agustus 11, 2008 pukul 11:50 am | #2

    Tolong kalau menulis dituliskan juga sumber dalilnya jangan hanya islam mengajarkan atau kata habib saja, karena habib itu bukan rosul yang ma’sum perkataannya, jadi harus disertakan hadits yang mana riwayat siapa, shohih atau dhoif atau palsu, siapa yang menshahihkannya baru diriwayatkan dan disampaikan ke ummat, jangan sampai ummat tersesatkan dengan sembarang perkataan saja yang ternyata jauh dari islam tetapi mengatasnamakan islam.

    Berani mengatasnamakan islam maka harus berani tanggung resiko kalau memang tidak ada dalam islam maka akan tergolong ke pembuat syariat dan menandingi hak Alloh dalam membuat syariat. WASPADALAH !!!

    Saya akan coba bahas mengenai adzan pada telingan bayi dan perhatikan bagaimana orang alim berpendapat dan mengajarkan agama bandingkan dnegan habib-habib yang bahlul bin bingung itu.

    Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

    Pertama.
    Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata : “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu ‘anha melahirkannya”.

    Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu’ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du’a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : “Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : “Aku katakan : Ashim Dla’if”. Berkata At-Tirmidzi : “Hadits ini hasan shahih”.

    Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

    Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma’ Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua’ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan.

    “Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain”.

    Rawi berkata pada akhirnya : “Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian”.

    Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : “Mungkarul hadits”. Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya”.

    Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : “Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua’ib dan ia lemah sekali”.

    Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : “Al-Husain” dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

    Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : “Ia Dla’if”, dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu’bah berkata : “Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : ‘Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya”.

    Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : “Telah berkata Abu Zur’ah dan Abu Hatim : ‘Mungkarul Hadits’. Bekata Ad-Daruquthni : ‘Ia ditinggalkan dan diabaikan’. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain” (selesai nukilan dari Al-Mizan).

    Maka dengan demikian hadits ini dha’if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.

    Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi’ dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi’. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul “Sunnahnya adzan pada telinga bayi”. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

    Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas.

    “Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri”.

    Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

    Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : “Matruk”.

    Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta’dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :’Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)”.

    Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : “Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

    Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits yang dla’if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla’if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

    Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    “Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya”.

    Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma’ Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk”.

    Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya’la dengan nomor (6780).

    Berkata Muhaqqiqnya : “Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits”. Kemudian ia berkata : ‘Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : ‘Hadits hasan shahih’, yakni shahih lighairihi. Wallahu a’lam (12/151-152).

    Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a’lam.

    Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : “Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla’if.

    Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : “Hadits hasan”. Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini Hasan Isya Allah”.

    Dalam Adl-Dla’ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan hadits Abu Rafi’ ini : “At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

    “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya Fathimah”.

    Berkata At-Timidzi : “Hadits shahih (dan diamalkan)”.

    Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : “Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dengan adanya hadits Ibnu Abbas”. (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.

    Aku (yakni Al-Albani) katakan : “Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu ‘alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi’, adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a’alam.

    Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : ‘Aku katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla’ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a’alam.

    Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma’arif) (1/494) no. 321 menyatakan : “Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)” (selesai ucapan Syaikh).

    Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi’ yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a’lam.

    Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.

    [Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura]

  3. November 11, 2008 pukul 7:42 pm | #3

    ia pa

Komentar telah ditutup