Panti Asuhan Nurul Abyadh Online

Juni 13, 2008

Panduan Zakat Lengkap

Diarsipkan di bawah: Artikel Islam — abdulcholik83 @ 7:51 am

Jenis Zakat

  1. Zakat Fitrah/Fidyah
    Dari Ibnu Umar ra berkata :
    “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (’iid ). ( Mutafaq alaih ).

    Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

    Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

    Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :

    1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

     

    Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

  2. Zakat Maal
    1. Pengertian Maal (harta)
      Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

      Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

      1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

       

    2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
      1. Milik Penuh
        Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
      2. Berkembang
        Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
      3. Cukup Nishab
        Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
      4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
        Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
      5. Bebas Dari hutang
        Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
      6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
        Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

       

    3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
      1. Binatang Ternak
        Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
      2. Emas Dan Perak
        Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

        Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

        Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

      3. Harta Perniagaan
        Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
      4. Hasil Pertanian
        Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
      5. Ma’din dan Kekayaan Laut
        Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
      6. Rikaz
        Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

     

  3. Zakat Profesi/Pendapatan
    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

    Dasar Hukum Syari’at
    Firman Allah SWT:
    “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

    Firman Allah SWT:
    “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

    Hadist Nabi SAW:
    “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

    Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).

    Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

    Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

    Contoh perhitungan:

    • Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
    • Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
    • Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
    • Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
    • Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

     

    Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
    Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).

    Contoh perhitungan:

    • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
    • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
    • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

     

  4. Zakat Uang Simpanan
    Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

     

    1. Uang Tabungan
      Tanggal Masuk Keluar Saldo
      01/03/99 20.000.000   20.000.000
      25/03/99   2.000.000 18.000.000
      20/05/99   5.000.000 13.000.000
      01/06/99 200.000*   13.200.000
      12/09/99   1.000.000 12.200.000
      11/10/99 2.000.000   14.200.000
      31/02/00 1.000.000   15.200.000

      * Bagi hasil 

      Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

      Perhitungan :

      • Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
      • Nisab : Rp 6.375.000,-
      • Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
      • Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

       

      Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

      Perhitungan:

      • Haul : 01/03/99 - 31/02/00
      • Saldo terakhir:
        - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
      • Jumlah total : Rp 10.000.000
      • Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

       

    2. Simpanan Deposito
      Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 

      2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

      Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

     

  5. Zakat Emas/Perak
    Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

     

    1. Emas yang tidak dipakai
      Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
    2. Emas yang dipakai
      Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

     

    Keterangan :
    Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

  6. Zakat Investasi
    Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

    Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

    Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

  7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
    1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
    2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
    3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

     

  8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
    “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

    Ketentuan zakat perdagangan:

    1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
    2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
    3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
    4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
    5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

     

    Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

    Contoh :
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

    Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

    Cara menghitung zakat :
    Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

    1. Kekayaan dalam bentuk barang
    2. Uang tunai
    3. Piutang

    Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. 

    Contoh :
    Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

    • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
    • Uang tunai Rp 15.000.000
    • Piutang Rp 2.000.000
    • Jumlah Rp 27.000.000
    • Utang & Pajak Rp 7.000.000
    • Saldo Rp 20.000.000
    • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

    Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) 

    Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

    • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
    • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

     

  9. Zakat Perusahaan
    Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :

    1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
    2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

     

    Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Tulisan ini dikopi dari http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3

Mei 13, 2008

Membolehkan Pacaran? Sebuah Pendekatan Positif

Diarsipkan di bawah: Artikel Islam — abdulcholik83 @ 9:05 am

Membolehkan Pacaran? Sebuah Pendekatan Positif

Karya : Ustadzcinta_manajemen

tentang-pernikahan.com - 1. Silahkan pacaran asal jangan ketahuan Tuhan
Ya, silahkan si remaja pacaran asal tidak ketahuan Tuhan. Mau di dalam gua, di tengah hutan, di puncak gunung yang sepi, di kuburan tengah malam, terserah. Pokoknya tempat yang tidak Tuhan ketahui.

2. Silahkan pacaran asal jangan asyik berdua
Silahkan pacaran saja tapi jangan pernah berduaan. Ajaklah adik, kakak, orang tua, om, tante, kakek, nenek, tetangga, pokoknya rame-rame. Jika cuma ingin berdua, lebih baik di rumah saja bersama mama dan papa.

Setelah menguraikan dua syarat ini, mungkin remaja akan mengeluh, “Ye… sama aja bohong.”

(lagi…)

April 15, 2008

Fiqih Zakat Kontemporer

Diarsipkan di bawah: Artikel Islam — abdulcholik83 @ 5:22 pm

Fiqih Zakat Kontemporer

Posted by shariahlife on January 15, 2007

Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.

Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)

Ikatan-Ikatan Syar’iyyah Dalam Fiqh Zakat Kontemporer
Dr Yusuf Qordhowi menyatakan bahwa; sedikitnya ada beberapa faktor yang mendasari keberhasilan suatu lembaga pengelolaan zakat :

Memperluas cakupan harta wajib zakat dengan dalil umum, sebagai strategi dalam “fundraising” (penghimpunan dana) yang hal tersebut mencakup harta yang nampak “Dhohiroh” dan yang tidak nampak “bathinah”
Manajemen yang profesional
Distribusi yang baik.

Berangkat dari pemahaman point pertama, maka kita menyaksikan perbedaan yang jauh antara pemikiran ulama-ulama klasik dengan ulama kontenporer mengenai harta yang wajib dizakati.

Pada umumnya ulama-ulama klasik mengkatagorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian.

Dr Qordhowi membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi

(lagi…)

April 9, 2008

FIQIH AQIQOH PRAKTIS

Diarsipkan di bawah: Artikel Islam, Artikel Lain — abdulcholik83 @ 8:05 am

FIQIH AQIQOH PRAKTIS

Oleh: Abdullah Shaleh Hadrami

Definisi Aqiqoh :

Aqiqoh adalah hewan yang disembelih karena kelahiran bayi untuk bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’aala dan bersyukur kepadaNya atas nikmat kelahiran.

Hukum Aqiqoh

Para ulama’ berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah, namun kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

Dalil Disunnahkannya Aqiqoh

Dari Salman bin Amir Adh-dhobiy –Radhiallahu ‘Anhu berkata telah bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Bersama tiap – tiap anak ada aqiqoh.” (HR Bukhari, dll).

Dari Aisyah –Radhiallahu ‘Anha berkata :” Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepada kami agar melakukan aqiqoh untuk bayi laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.” (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi dengan sanad shahih )

Dari Al Hasan bin Samuroh dari Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Tiap – tiap anak (bayi) tergadaikan oleh aqiqohnya” (HR Ibnu Majah dll dengan sanad shahih)

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Yang disunnahkan adalah menyembelihnya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah –Radhiallahu ‘Anha dari Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Aqiqoh itu disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu ” (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Para ulama’ menganjurkan agar supaya daging aqiqoh tersebut dibagikan dalam keadaan telah dimasak dan bukan dalam keadaan mentah, karena hal itu menambah kebaikan dan syukur atas nikmat ini.

Cara Menghitung hari Ketujuh

Berkata imam Malik -Rahimahullah: “Hari kelahirannya tidak dihitung, kecuali jika dilahirkan sebelum Fajar (Subuh) dari malam hari tersebut. ”
Contoh :

1. Bayi lahir pada hari Ahad jam 10 pagi, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad pekan depan. Karena hari Ahad yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung, dan hari Senin dihitung sebagai hari pertama kelahirannya.

2. Bayi lahir pada Senin dini hari pukul 2 malam, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya dihitung karena dia lahir sebelum Fajar (Subuh).

3. Bayi lahir pada hari Senin setelah Fajar (Subuh), maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung karena dia lahir setelah Fajar (Subuh).

Maksudnya adalah penyembelihan kambing aqiqoh tersebut pada hari ketujuh adapun memasak dan memakannya maka kapan saja boleh
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah: “ Yang dimaksud dengan hari-hari ini (hari ketujuh), adalah karena hari – hari tersebut adalah tingkatan pertama usia yang apabila bayi yang baru lahir telah menyempurnakannya maka berpindah kepada tingkatan kedua yaitu bulan kemudia tahun.”

Diantara Faedah Aqiqoh:

1. Aqiqoh adalah sembelihan yang dipersembahkan kepada Allah Ta’aala dari bayi ketika pertama kali keluar ke dunia.

2. Aqiqoh membebaskan bayi dari ketergadaiannya sebagaimana hadits diatas. Berkata Imam Ahmad -Rahimahullah: “Tergadai tidak bisa memberi syafaat kepada kedua orang tuanya” .

3. Aqiqoh adalah tebusan untuk menebus bayi sebagaimana Allah Ta’aala menebus Ismail putra Nabi Ibrahim –Alaihis Salam ketika disembelih dengan seekor kambing.

4. Masih banyak lagi hikmah Allah Ta’aala dalam syariat dan ketentuanNya, yang diharapkan aqiqoh tersebut menjadi sebab baiknya pertumbuhan anak, terus – menerus keselamatannya, panjang umurnya dalam penjagaan Allah dari bahaya syaitan, bahkan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan aqiqoh tersebut adalah tebusan atas tiap-tiap anggota tubuhnya.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : (lagi…)

Etika terhadap Hewan

Diarsipkan di bawah: Artikel Islam, Artikel Lain — abdulcholik83 @ 7:58 am
Etika terhadap Hewan
Abu Bakr Jabir al-Jazairi
Selasa, 20 Februari 2007
Orang Muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta’la kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya:

1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

“Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala.” (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).

“Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” (Muttafaq Alaih).

“Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al Hakim).

2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut:

Ketika Rasulullah saw. melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,

“Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).

Rasulullah saw. melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya, “Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya.” (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah saw. bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dan sarangnya.

3. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah saw. bersabda,

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya.” (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).

4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut:

Rasulullah saw. bersabda,

“Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Rasulullah saw. berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda,

“Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah).” (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.

“Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu

(lagi…)

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.